Rangkuman Materi Hukum Internasional
Pengertian Hukum
Seperti yang dikatakan oleh
Mochtar Kusumaatmadja dan Shaw Malcom dengan menggunakan istilah yang dipakai
J. Bentham, yang dimaksudkan dengan istilah hukum internasional ialah hukum
internasional publik yang harus dibedakan dari hukum perdata internasional. Hukum
internasional publik mengatur hubungan antara negara-negara sedangkan hukum
perdata internasional antara orang perseorangan.
Pengertian Menurut Ahli
Mochtar Kusumaatmadja dan Etty R. Agoes
Keseluruhan kaidah dan asas
yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara negara
dengan negara; dan negara dengan subjek hukum lain bukan negara atau subjek
hukum bukan ngera satu sama lain.
J.G Starke
“ International law may be defined as that body of law which is composed
for its greater part of the principles and rules of conduct which States feel
themselves bound to observe, and therefore, do commonly observe in their
relations with each other, and which includes also: (a) the rules of law relating to the
functioning of international institutions or organisations, their relations
with each other, and their relations with States and individuals; and (b)
certain rules of law relating to individuals and non- State entities so far as
the rights or duties of such individuals and non-State entities are the concern
of the international community.”
Dengan kata lain hukum
internasional dapat didefinisikan sebagai bagian dari hukum yang terdiri atas
sebagian besar prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah tingkah laku dimana negara
merasa terikat untuk menaati sehingga benar-benar ditaati secara umum dalam
hubungan satu sama lain yang termasuk dalam aturan hukum yang berkaitan dengan
berfungsinya lembaga atau organisasi internasional, hubungannya satu sama lain,
dan hubungan antar negara dengan individual; dan kaidah hukum tertentu yang
berkaitan dengan individual dan subjek hukum bukan negara selama hak atau
kewajiban dari individual tersebut dan subjek hukum bukan negara tersebut
berurusan dengan masyarakat internasional.
Secara
umum hukum internasional diartikan sebagai himpunan dari peraturan-peraturan
dan ketentuan-ketentuan yang mengikat serta mengatur hubungan antara
negara-negara dan subjek-subjek hukum lainnya dalam kehidupan masyarakat
internasional.
Istilah Hukum Internasional
Penggunaan istilah hukum
internasional dan bukannya hukum bangsa – bangsa atau hukum antar bangsa
dikarenakan istilah ini yang paling tepat (menurut Mochtar) karna tidak hanya
mengatur hubungan antara negara dengan negara tetapi juga hubungan antara
negara dan subjek hukum bukan negara satu sama lainnya. Hukum bangsa-bangsa
digunakan untuk menunjukkan kebiasaan dan aturan(hukum) yang berlaku dalam
hubungan antara raja-raja zaman dahulu; dan hukum antarbangsa atau hukum
antarnegara digunakan untuk kompleks kaidah dan asas yang mengatur hubungan
antara anggota masyarakat bangsa-bangsa atau negara-negara.
Sejarah Perkembangan Hukum Internasional
Zaman Kuno
·
Awal
2100 SM ditemukan traktat yang ditandatangani oleh pemimpin Lagash dan Umma di
Mesopotamia. Traktat itu ditulis dalam balok batu mengenai penetapan batasan
yang dihormati oleh kedua belah pihak dengan sanksi pengasingan beberapa dewa
Sumeria.
·
Kemudian
traktat yang dibuat 1000 tahun kemudian (1100 SM) oleh firaun mesir Ramses II
dan Raja Hitties untuk penetapan perdamaian abadi dan persaudaraan.
·
Zaman
India kuno pun terdapat kaidah dan lembaga hukum yang mengatur hubungan antar
kasta, suku bangsa, dan raja – raja. Hukum bangsa-bangsa pada zaman india kuno
pun telah mengenal ketentuan – ketentuan yang mengatur kedudukan dan hak
istimewa seorang duta. Selain itu juga terdapat pengaturan mengenai
perjanjian-perjanjian , hak dan kewajiban raja (dalam adat kebiasaan Desa
Dharma), dan juga pengaturan perang mengenai perbedaan combatan dan non
combatan serta ketentuan mengenai perlakuan terhadap tawanan perang dan cara
melakukan perang. Buku Artha Sastra Gautamasutra yang ditulis oleh pujangga
terkenal Kautilya atau Chanakya berisi tentang hukum kerajaan yang mengatur
hubungan antara raja-raja.
·
Zaman
Yahudi
Hukum bangsa-bangsa ini terdapat dalam kebudayaannya dalam kitab
perjanjian lama yang menetapkan ketentuan terhadap orang asing dan cara
melakukan perang. Terdapat pengecualian di dalam hukum perang Yahudi dengan
hukum perang umum untuk musuh bebuyutan (diperbolehkan penyimpangan ketentuan
perang)
·
Zaman
Yunani
Penduduk hidup dalam negara-negara kota yang digolongkan menjadi 2 yaitu
penduduk Yunani dan luar Yunani (dianggap orang bar-bar). Masyarakat Yunani
mengenal ketentuan – ketentuan tentang perwasitan dan diplomasi yang tinggi
tingkat perkembangannya. Konsep hukum alam (konsep hidup bermasyarakat
internasional merupakan keharusan yang diperintahkan oleh akal budi (rasio)
manusia) muncul dan dikembangkan di zaman dan daerah ini oleh ahli filsafat.
Kemudian konsep hukum alam diteruskan ke Roma dan Roma lah yang
memperkenalkannya kepada dunia.
·
Zaman
Romawi
Hukum internasional tidak berkembang pada zaman ini karena sebagian
besar masyarakat berada di bawah imperium Romawi. Namun hukum Romawi sangat
penting bagi perkembangan hukum internasional karena menjadi dasar pada
sebagian besar sistem-sistem hukum di Eropa khususnya Eropa barat yang
berpengaruh pada perkembangan hukum Internasional sekarang. Seperti Jus Civile
yang hanya berlaku untuk masyarakat Romawi dan Jus gentium yang megatur
hubungan antara orang Romawi dengan orang asing serta orang asing dengan yang
lainnya.
Abad Pertengahan
Dikatakan zaman kegelapan
dikarenakan hukum internasional yang hampir lumpuh dan tidak mengalami
perkembangan karena peran gereja (dengan Paus sebagai kepala) mendominasi hukum
internasional dan sistem feudal yang berpusat pada Kaisar. Pada zaman Romawi
hukum internasional tidak berkembang pada karena sebagian besar masyarakat
berada di bawah imperium Romawi. Namun hukum Romawi sangat penting bagi
perkembangan hukum internasional karena menjadi dasar pada sebagian besar
sistem-sistem hukum di Eropa khususnya Eropa barat yang berpengaruh pada
perkembangan hukum Internasional sekarang. Seperti Jus Civile yang hanya berlaku
untuk masyarakat Romawi dan Jus gentium yang megatur hubungan antara orang
Romawi dengan orang asing serta orang asing dengan yang lainnya.
Masyarakat Eropa waktu itu
merupakan satu masyarakat Kristen yang terdiri dari beberapa negara yang
berdaulat dan takhta suci. Namun masyarakat eropa ini menjadi pewaris
kebudayaan Romawi dan Yunani. Seiring dengan Renaissance, hukum internasional
mencakup bermacam – macam isu. (politik, pertahanan, dan militer) ditandai
dengan maraknya upaya sekulerisasi.
Selain masyarakat Eropa
Barat dikenal dua masyarakat besar yang berbeda yaitu Kekaisaran Byzantium dan
Islam. Kekaisaran Byzantium memperkenalkan praktek diplomasi (untuk
mempertahankan supremasinya) dan memberikan sumbangan bagi perkembangan hukum
internasional, sedangkan dunia Islam memberikan sumbangan perkembangan di
bidang hukum perang Perang menurut konsep Islam dibenarkan untuk membela diri,
menghilangkan tindakan sewenang-wenang, dan menghilangkan tindakan fitnah.
Selain itu, dalam Islam telah diperkenalkan perlakuan yang baik terhadap
tawanan perang
Westphalia (1648)
Perjanjianj Westphalia
merupakan peristiwa penting dalam sejarah hukum internasional modern.
Perjanjian ini mengakhiri perang Tiga Puluh Tahun (1618-1648), mengakhiri usaha
Kasiar Romawi yang suci untuk menegakkan kembali Imperium Roma yang suci,
hubungan negara dilepaskan dari hubungan kegerejaan (sekularisasi) dan
didasarkan atas kepentingan nasional (kedaulatan) masing – masing negara, dan
kemerdekaan negara Belanda, Swiss, dan negara – negara kecil di Jerman diakui.
Zaman Modern
Dimulai sejak abad ke 16 –
18, di zaman ini muncul para pemikir dan pemikiran tentang hukum internasional.
Pada awalnya ajaran hukum alam di sekulerkan oleh Hugo Grotius (bapak hukum
internasional) asal Belanda menjadi hukum alam berasal dari universal dan
bersifat umum untuk semua orang. Namun sebelum Hugo, Fransisco Vittoria seorang
biarawan Dominikan asal Spanyol dalam bukunya mengatakan bahwa negara – negara
tidak dapat bertindak sesuka hatinya. Ius Intergentes tidak hanya terbatas pada
dunia Kristen Eropa melainkan seluruh umat manusia. Kemudian ada Gentilli asal
Italia yang mengemukakan tentang pemisahan antara etika agama dan hukum.
Pada abad ke-18 mulai
bermunculan ahli hukum internasional yang terbagi dalam 2 aliran yaitu
Naturalis (Hukum Alam) dam Positivisme. Penganut naturalisme berpendapat bahwa
hukum harus dicari dan bukan dibuat karena itu kehendak Tuhan, dengan kata lain
perpangkal pada akal manusia (Pufendorf). Penganut Positivisme berpendapat
bahwa hukum antar negara dibuat berdasarkan kehendak bersama yang telah
disepakati. JJ Rosseau menganut aliran ini dan mengatakan dalam bukunya Du contract social (1762) bahwa hukum adalah
pernyataan kehendak bersama.
Sumber – Sumber Hukum Internasional
Diatur
dalam Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional yaitu:
1.
Perjanjian
internasional (International conventions) baik yang bersifat umum maupun yang
bersifat khusus yang merupakan ketentuan – ketentuan yang diakui secara tegas
oleh negara – negara yang bersengketa
2.
Kebiasaan
Internasional (International Custom) yang merupakan praktek yang bersifat umum
dan diterima sebagai hukum
3.
Prinsip
–prinsip hukum umum yang diakui oleh negara – negara beradab (General
principles of law recognized by civilized nations)
4.
Keputusan
Pengadilan dan pendapat para ahli yang diakui
Perjanjian Internasional (International Conventions)
Perjanjian adalah
persetujuan internasional yang dilakukan oleh negara-negara, berbentuk tertulis
dan diatur oleh hukum international, baik terdiri atas satu instrument
atau instrument-instrument lain yang
berkaitan dan apapun bentuk-bentuk umum lainnya (Perjanjian internasional pasal
2 (1) A dalam Vienna Convention on the law of treaties 1986).
Pengklasifikasian perjanjian internasional
·
Dari
segi ikatan
o
Bersifat
mengikat (hard law)
Treaty, Agreement, Pact, dan Convention
o
Bersifat
tidak mengikat (soft law)
Charter, declaration, dan resolution
·
Dari
segi materi
o
Kelompok
yang mengikat memuat materi yang memaksa, mengandung hak, kewajiban, dan sanksi
yaitu treaty, agreement, pact, dan convention
o
Sedangkan
yang tidak mengikat, didasarkan pada kerelaan (voluntary) negara – negara yang
terlibat adalah charter, declaration, dan resolution
·
Perjanjian
internasional berdasarkan pembentukan :
o
Melalui
3 tahap yaitu perundingan kemudian penandatanganan dan ratifikasi. Digunakan
untuk perjanjian – perjanjian yang sangat penting, perlu persetujuan dari badan
yang memiliki hak (seperti DPR) yang otomatis membutuhkan waktu lebih lama
daripada yang melalui 2 tahap.
o
Melalui
2 tahap yaitu perundingan dan penandatanganan.
·
Dari
jumlah pihak yang terlibat
o
Perjanjian
bilateral
o
Perjanjian
multilateral
·
Berdasarkan
akibat hukum yang ditimbulkan
o
Perjanjian
yang mempunyai sifat seperti kontrak (treaty contract)
Perjanjian ini hanya menimbulkan hak dan kewajiban serta tanggungjawab diantara
pihak-pihak yang membuatnya. Misalnya, perjanjian tentang kewarganegaraan,
perjanjian perdagangan, perjanjian pemberantasan penyeludupan, dan perjanjian
tentang batas-batas negara. Hanya pihak – pihak perjanjian yang terlibat tidak
ada pihak ketiga
o
Law
Making Treaties
Perjanjian yang meletakkan kaidah – kaidah hukum bagi masyarakat
internasional secara keseluruhan. Seperti, Konvensi tentang Hukum Laut,
Konvensi Ruang Angkasa dan Bendabenda Langit lainnya, Konvensi Ruang Udara, dan
lain-lain. Bersifat terbuka.
Tahapan Pembentukan Perjanjian Internasional
Menurut UU Tahun 2000 No 24 Pasal
6 tentang Perjanjian Internasional tahapan pembentukan perjanjian internasional
dibagi menjadi 5 yaitu tahap penjajakan,
perundingan, perumusan naskah, penerimaan, dan penandatanganan.
Perwakilan suatu negara dianggap sah jika dapat menunjukkan surat kuasa
penuh kecuali jika dari semula sudah ditentukan bahwa surat kuasa tidak
diperlukan. Surat kuasa tidak diperlukan untuk kepala negara, kepala pemerintah
(perdana menteri) dan menteri luar negeri. Penerimaan naskah (adoption of the
text) suatu perjanjian dalam suatu konferensi internasional yang dihadiri
banyak negara biasanya dilakukan dengan duapertigasuara dari peserta
konferensi. Kemudian pengesahan bunyi naskah (authentication of the text) yaitu
suatu tindakan formal mengenai bunyi naskah perjanjian. Pengesahan juga dapat
dilakukan dengan penandatanganan ad referendum (sementara) atau dengan
pembubuhan paraf (initial). Persetujuan suatu negara untuk mengikat diri pada
suatu perjanjian dapat diberikan dengan berbagai cara seperti penandatanganan,
ratifikasi, pernyataan turut serta (accession) atau menerima (acceptance) ,
pertukaran surat – surat atau naskah (untuk perjanjian yang sederhana).
Kemudian proses pengesahan atau ratifikasi. Praktek Ratifikasi dibagi menjadi 3
golongan atau sistem yaitu : sistem bahwa ratifikasi semata-mata dilakukan oleh
badan eksekutif, sistem bahwa ratifikasi semata-mata dilakukan oleh badan
legislatif dan campuran baik badan eksekutif maupun legislative.
Hukum Kebiasaan Internasional
Hukum kebiasaan berasal dari
praktek negara-negara melalui sikap dan tindakan yang diambilnya terhadap suatu
persoalan. Bila suatu negara mengambil suatu kebijaksanaan dan kebijaksanaan
tersebut diikuti oleh negara-negara lain
dan dilakukan berkali-kali, serta tanpa adanya protes atau tantangan
dari pihak lain maka secara berangsur-angsur terbentuklah suatu kebiasaan.
Secara sederhana, hukum kebiasaan internasional adalah kebiasaan internasional
yang merupakan kebiasaan umum yang diterima sebagai hukum. Unsur –unsur
kebiasaan internasional Menurut Mochtar Kusumaatmadja adalah Adanya kebiasaan
yang bersifat umum, dan diterapkan berulang dari masa ke masa dan Kebiasaan itu
bisa diterima sebagai hukum.
Prinsip Hukum Umum Internasional
Prinsip-prinsip umum yang
diambil dari sistem nasional meski
berbeda namun memiliki prinsip-prinsip yang sama dapat mengisi kekosongan yang
terjadi dalam hukum internasional. Arti perkataan umum dalam hal ini sangat
penting karena menjelaskan hukum internasional sebagai suatu sistem hukum
merupakan sebagian dari suatu keseluruhan hukum pada umumnya. Menurut Mochtar,
Prinsip umum adalah asas hukum yang mendasari sistem hukum modern.
Asas-asas atau prinsip
hukum internasional
·
Prinsip
jus cogens
Serangkaian prinsip atau norma yang tidak dapat diubah, tidak boleh
diabaikan, sehingga berlaku untuk membatalkan traktat atau perjanjian antar
negara apabila traktat atau perjanjian tersebut tidak sesuai dengan salah satu
prinsip atau norma
·
Asas
teritorial
Negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di
wilayahnya dan terhadap semua barang atau orang yang berada di wilayah tersebut
dimana berlaku hukum internasional
·
Asas
kebangsaan
Didasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya. Setiap negara
dimanapun berada tetap mendapatkan perlakuan hukum dari negaranya . Asas ini
mempunyai kekuatan extritorial artinya hukum negara tersebut tetap berlaku juga
bagi warga negara nya meskipun ia berada di negara asing
·
Asas
kepentingan umum
Didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur
kepentingan dalam kehidipan masyrakat. Negara dapat menyesuaikan diri dengan
semua keadaan dan peristiwa yang berkaitan dengan kepentingan mum, jadi tidak
terikat pada batas-batas wilayah suatu negara
·
Pacta
sunt servanda
Setiap perjanjian yang telah dibuat harus ditaati oleh pihak yang
mengadakannya
·
Egality
right
Pihak yang saling mengadakan hubungan itu berkedudukan sama
·
Reciprositas
Tindakan suatu negara terhadap negara lain dapat dibalas setimpal baik
tindakan yang bersifat positif maupun negative
·
Courtesy
Asas saling menghormati dan saling menjaga kehormatan negara
·
Rebus
sig stantibus
Asas yang dapat digunakan terhadap perubahan yang mendasari fundamental
dalam keadaan yang bertalian dengan perjanjian itu
·
Asas
hukum umum
Asas
hukum adalah asas hukum yang mendasari sistem modern yaitu sistem hukum positif
yang didasarkan atas asas dan lembaga hukum negara barat yang untuk sebagai
besar didasarkan asas dan lembaga hukum Romawi. Menurut pasal 38 ayat 1 asas
hukum umum merupakan suatu sumber hukum formal utama yang berdiri sendiri
disamping kedua sumber hukum yakni
perjanjian internasional dan kebiasaan
Sumber
Hukum Tambahan
Keputusan Pengadilan
Keputusan pengadilan
(nasional) tidak mungkin bersifat mengikat dikarenakan keputusan Mahkamah
Internasional sendiri tidak mengikat selain bagi perkara yang bersangkutan.
Akan tetapi keputusan pengadilan nasional dari berbagai negara mengenai hal
yang sama mempunyai akibat kumulatif yang tidak dapat diabaikan sebagai bukti
dari apa yang telah diterima sebagai hukum.
Pendapat para sarjana terkemuka
Pendapat sarjana hukum
internasional terkemuka bisa menjadi sumber tambahan jika berkaitan dengan
suatu permasalah hukum internasional yang di cari penyelesaiannya seperti
Panitia Ahli Hukum yang diangkat oleh Liga Bangsa – Bangsa pada tahun 1920
untuk memberikan pendapat terkait masalah kepulauan Aaland.
Keputusan-keputusan atau penetapan - penetapan organ-organ (badan
perlengkapan) lembaga-lembaga internasional
Contoh paling jelas dan
nyata ialah Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa – Bangsa. Walaupun badan
perlengkapan organisasi hanya dapat memberikan anjuran, tidak dapat dipungkiri
bahwa kekuatan yang dimiliki jauh lebih besar daripada hasil keputusan
formalnya. Seperti pernyataan umum mengenai Hak – Hak Asasi Manusia tanggal 10
Desember 1948 yang dimuat dalam banyak Undang – Undang negara negara di seluruh
dunia.
Hukum internasional ini merupakan hal yang menarik.
Pada akhirnya yang menjadi penentu semuanya adalah moral manusia dan kebutuhan
(ekonomi) negara. Dan satu hal lagi, diplomasi. Kepandaian dan kelihaian
berbicara. Apa yang akan terjadi jika suatu negara melanggar traktat atau
perjanjian yang ada? Pasti akan ada sanksi internasional. Dalam bidang ekonomi,
diplomatik, mungkin juga sampai militer (pelatihan dan persenjataan). Namun jika
negara tersebut merasa sudah cukup kuat
dan ternyata mampu berdiri sendiri? Kalau tidak, mungkin ada negara lain yang
ikut melanggar dan mulai bersekutu dikarenakan keuntungan besar yang akan
didapat atau ketergantungan entah itu sumber daya atau yang lainnya. Apa yang
akan terjadi? Perang. Kondisi zaman dahulu mungkin akan terulang kembali.
Dan coba lihat lagi dari segi moral manusia. Semakin
lama, jalan pikir manusia semakin kompleks, dan keadaaan semakin sulit. Tentu
pasti manusia akan beradaptasi. Tapi semua butuh waktu. Gap waktu ini sangat rentan. Ketika manusia diperhadapkan dengan
kondisi ini dan harus memilih antara moral atau kelangsungan hidup, hal yang
mengerikan akan terjadi. Seperti kenaikan kriminalitas saat masa pandemi COVID.
Ini hal yang menyedihkan dan tidak bisa dipungkiri.
Mahkamah internasional yang merupakan badan kehakiman
di PBB dan PBB itu sendiri masih bisa bertahan kemungkinan besar karena
diplomasi yang efektif dan power dari Amerika Serikat sebagai penyumbang dana
terbesar di PBB dan salah satu dewan tetap memiliki hak veto. Pada akhirnya
bukankah semua bergantung pada Amerika Serikat? Amerika jauh unggul dalam komputer,
farmasi, aerospace (dirgantara), dan peralatan militer dan ini diperlukan oleh
banyak negara untuk meningkatkan keamanan dan kesejahteraan negaranya masing –
masing. Setiap kasus berkaitan dengan hukum internasional yang menguntungkan
Amerika pasti akan segera ditanggapi dan terselesaikan dengan baik, sebaliknya,
yang akan merugikan tidak akan memiliki kesempatan. Karna sekecil apapun
kasusnya pasti akan ada kaitannya dengan politik untuk keuntungan negara baik
secara formal maupun informal.
Sumber
Shaw, Malcolm N. 2017. International Law. United Kingdom:Cambridge University Press.
Kusumaatmadja, Mochtar dan Etty R. Agoes. 2018. Pengantar Hukum Internasional. Bandung:
P.T Alumni.
Starke, J.G. 1972. An
Introduction to International Law. London: Butterworth.
Undang-Undang Republik Indonesia nomor 24 tahun Perjanjian Internasional. 23 Oktober
2000. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185. Jakarta
www.cia.gov.The World Factbook
http://undocs.org/en/ST/ADM/SER.B/1023. Assessment of
Member States’ advances to the Working Capital Fund for 2021 and contributions
to the United Nations regular budget for 2021
sama - sama hehe

Komentar
Posting Komentar