Rangkuman Materi Hukum Internasional

Pengertian Hukum

Seperti yang dikatakan oleh Mochtar Kusumaatmadja dan Shaw Malcom dengan menggunakan istilah yang dipakai J. Bentham, yang dimaksudkan dengan istilah hukum internasional ialah hukum internasional publik yang harus dibedakan dari hukum perdata internasional. Hukum internasional publik mengatur hubungan antara negara-negara sedangkan hukum perdata internasional antara orang perseorangan.

       Pengertian Menurut Ahli

       Mochtar Kusumaatmadja dan Etty R. Agoes

Keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara negara dengan negara; dan negara dengan subjek hukum lain bukan negara atau subjek hukum bukan ngera satu sama lain.

J.G Starke

“ International law may be defined as that body of law which is composed for its greater part of the principles and rules of conduct which States feel themselves bound to observe, and therefore, do commonly observe in their relations with each other, and which includes also:  (a) the rules of law relating to the functioning of international institutions or organisations, their relations with each other, and their relations with States and individuals; and (b) certain rules of law relating to individuals and non- State entities so far as the rights or duties of such individuals and non-State entities are the concern of the international community.”

Dengan kata lain hukum internasional dapat didefinisikan sebagai bagian dari hukum yang terdiri atas sebagian besar prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah tingkah laku dimana negara merasa terikat untuk menaati sehingga benar-benar ditaati secara umum dalam hubungan satu sama lain yang termasuk dalam aturan hukum yang berkaitan dengan berfungsinya lembaga atau organisasi internasional, hubungannya satu sama lain, dan hubungan antar negara dengan individual; dan kaidah hukum tertentu yang berkaitan dengan individual dan subjek hukum bukan negara selama hak atau kewajiban dari individual tersebut dan subjek hukum bukan negara tersebut berurusan dengan masyarakat internasional.

Secara umum hukum internasional diartikan sebagai himpunan dari peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan yang mengikat serta mengatur hubungan antara negara-negara dan subjek-subjek hukum lainnya dalam kehidupan masyarakat internasional.

 

Istilah Hukum Internasional

Penggunaan istilah hukum internasional dan bukannya hukum bangsa – bangsa atau hukum antar bangsa dikarenakan istilah ini yang paling tepat (menurut Mochtar) karna tidak hanya mengatur hubungan antara negara dengan negara tetapi juga hubungan antara negara dan subjek hukum bukan negara satu sama lainnya. Hukum bangsa-bangsa digunakan untuk menunjukkan kebiasaan dan aturan(hukum) yang berlaku dalam hubungan antara raja-raja zaman dahulu; dan hukum antarbangsa atau hukum antarnegara digunakan untuk kompleks kaidah dan asas yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa atau negara-negara.

 

Sejarah Perkembangan Hukum Internasional

       Zaman Kuno

·         Awal 2100 SM ditemukan traktat yang ditandatangani oleh pemimpin Lagash dan Umma di Mesopotamia. Traktat itu ditulis dalam balok batu mengenai penetapan batasan yang dihormati oleh kedua belah pihak dengan sanksi pengasingan beberapa dewa Sumeria.

·         Kemudian traktat yang dibuat 1000 tahun kemudian (1100 SM) oleh firaun mesir Ramses II dan Raja Hitties untuk penetapan perdamaian abadi dan persaudaraan.

·         Zaman India kuno pun terdapat kaidah dan lembaga hukum yang mengatur hubungan antar kasta, suku bangsa, dan raja – raja. Hukum bangsa-bangsa pada zaman india kuno pun telah mengenal ketentuan – ketentuan yang mengatur kedudukan dan hak istimewa seorang duta. Selain itu juga terdapat pengaturan mengenai perjanjian-perjanjian , hak dan kewajiban raja (dalam adat kebiasaan Desa Dharma), dan juga pengaturan perang mengenai perbedaan combatan dan non combatan serta ketentuan mengenai perlakuan terhadap tawanan perang dan cara melakukan perang. Buku Artha Sastra Gautamasutra yang ditulis oleh pujangga terkenal Kautilya atau Chanakya berisi tentang hukum kerajaan yang mengatur hubungan antara raja-raja.

·         Zaman Yahudi

Hukum bangsa-bangsa ini terdapat dalam kebudayaannya dalam kitab perjanjian lama yang menetapkan ketentuan terhadap orang asing dan cara melakukan perang. Terdapat pengecualian di dalam hukum perang Yahudi dengan hukum perang umum untuk musuh bebuyutan (diperbolehkan penyimpangan ketentuan perang)

·         Zaman Yunani

Penduduk hidup dalam negara-negara kota yang digolongkan menjadi 2 yaitu penduduk Yunani dan luar Yunani (dianggap orang bar-bar). Masyarakat Yunani mengenal ketentuan – ketentuan tentang perwasitan dan diplomasi yang tinggi tingkat perkembangannya. Konsep hukum alam (konsep hidup bermasyarakat internasional merupakan keharusan yang diperintahkan oleh akal budi (rasio) manusia) muncul dan dikembangkan di zaman dan daerah ini oleh ahli filsafat. Kemudian konsep hukum alam diteruskan ke Roma dan Roma lah yang memperkenalkannya kepada dunia.

·         Zaman Romawi

Hukum internasional tidak berkembang pada zaman ini karena sebagian besar masyarakat berada di bawah imperium Romawi. Namun hukum Romawi sangat penting bagi perkembangan hukum internasional karena menjadi dasar pada sebagian besar sistem-sistem hukum di Eropa khususnya Eropa barat yang berpengaruh pada perkembangan hukum Internasional sekarang. Seperti Jus Civile yang hanya berlaku untuk masyarakat Romawi dan Jus gentium yang megatur hubungan antara orang Romawi dengan orang asing serta orang asing dengan yang lainnya.

 

       Abad Pertengahan

Dikatakan zaman kegelapan dikarenakan hukum internasional yang hampir lumpuh dan tidak mengalami perkembangan karena peran gereja (dengan Paus sebagai kepala) mendominasi hukum internasional dan sistem feudal yang berpusat pada Kaisar. Pada zaman Romawi hukum internasional tidak berkembang pada karena sebagian besar masyarakat berada di bawah imperium Romawi. Namun hukum Romawi sangat penting bagi perkembangan hukum internasional karena menjadi dasar pada sebagian besar sistem-sistem hukum di Eropa khususnya Eropa barat yang berpengaruh pada perkembangan hukum Internasional sekarang. Seperti Jus Civile yang hanya berlaku untuk masyarakat Romawi dan Jus gentium yang megatur hubungan antara orang Romawi dengan orang asing serta orang asing dengan yang lainnya.

Masyarakat Eropa waktu itu merupakan satu masyarakat Kristen yang terdiri dari beberapa negara yang berdaulat dan takhta suci. Namun masyarakat eropa ini menjadi pewaris kebudayaan Romawi dan Yunani. Seiring dengan Renaissance, hukum internasional mencakup bermacam – macam isu. (politik, pertahanan, dan militer) ditandai dengan maraknya upaya sekulerisasi.

Selain masyarakat Eropa Barat dikenal dua masyarakat besar yang berbeda yaitu Kekaisaran Byzantium dan Islam. Kekaisaran Byzantium memperkenalkan praktek diplomasi (untuk mempertahankan supremasinya) dan memberikan sumbangan bagi perkembangan hukum internasional, sedangkan dunia Islam memberikan sumbangan perkembangan di bidang hukum perang Perang menurut konsep Islam dibenarkan untuk membela diri, menghilangkan tindakan sewenang-wenang, dan menghilangkan tindakan fitnah. Selain itu, dalam Islam telah diperkenalkan perlakuan yang baik terhadap tawanan perang

 

Westphalia (1648)

Perjanjianj Westphalia merupakan peristiwa penting dalam sejarah hukum internasional modern. Perjanjian ini mengakhiri perang Tiga Puluh Tahun (1618-1648), mengakhiri usaha Kasiar Romawi yang suci untuk menegakkan kembali Imperium Roma yang suci, hubungan negara dilepaskan dari hubungan kegerejaan (sekularisasi) dan didasarkan atas kepentingan nasional (kedaulatan) masing – masing negara, dan kemerdekaan negara Belanda, Swiss, dan negara – negara kecil di Jerman diakui.

 

Zaman Modern

Dimulai sejak abad ke 16 – 18, di zaman ini muncul para pemikir dan pemikiran tentang hukum internasional. Pada awalnya ajaran hukum alam di sekulerkan oleh Hugo Grotius (bapak hukum internasional) asal Belanda menjadi hukum alam berasal dari universal dan bersifat umum untuk semua orang. Namun sebelum Hugo, Fransisco Vittoria seorang biarawan Dominikan asal Spanyol dalam bukunya mengatakan bahwa negara – negara tidak dapat bertindak sesuka hatinya. Ius Intergentes tidak hanya terbatas pada dunia Kristen Eropa melainkan seluruh umat manusia. Kemudian ada Gentilli asal Italia yang mengemukakan tentang pemisahan antara etika agama dan hukum.

Pada abad ke-18 mulai bermunculan ahli hukum internasional yang terbagi dalam 2 aliran yaitu Naturalis (Hukum Alam) dam Positivisme. Penganut naturalisme berpendapat bahwa hukum harus dicari dan bukan dibuat karena itu kehendak Tuhan, dengan kata lain perpangkal pada akal manusia (Pufendorf). Penganut Positivisme berpendapat bahwa hukum antar negara dibuat berdasarkan kehendak bersama yang telah disepakati. JJ Rosseau menganut aliran ini dan mengatakan dalam bukunya  Du contract social (1762) bahwa hukum adalah pernyataan kehendak bersama.

 

Sumber – Sumber Hukum Internasional

            Diatur dalam Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional yaitu:

1.          Perjanjian internasional (International conventions) baik yang bersifat umum maupun yang bersifat khusus yang merupakan ketentuan – ketentuan yang diakui secara tegas oleh negara – negara yang bersengketa

2.      Kebiasaan Internasional (International Custom) yang merupakan praktek yang bersifat umum dan diterima sebagai hukum

3.      Prinsip –prinsip hukum umum yang diakui oleh negara – negara beradab (General principles of law recognized by civilized nations)

4.      Keputusan Pengadilan dan pendapat para ahli yang diakui

 

Perjanjian Internasional (International Conventions)

Perjanjian adalah persetujuan internasional yang dilakukan oleh negara-negara, berbentuk tertulis dan diatur oleh hukum international, baik terdiri atas satu instrument atau  instrument-instrument lain yang berkaitan dan apapun bentuk-bentuk umum lainnya (Perjanjian internasional pasal 2 (1) A dalam Vienna Convention on the law of treaties 1986).

Pengklasifikasian perjanjian internasional

·         Dari segi ikatan

o   Bersifat mengikat (hard law)

Treaty, Agreement, Pact, dan Convention

o   Bersifat tidak mengikat (soft law)

Charter, declaration, dan resolution

·         Dari segi materi

o   Kelompok yang mengikat memuat materi yang memaksa, mengandung hak, kewajiban, dan sanksi yaitu treaty, agreement, pact, dan convention

o   Sedangkan yang tidak mengikat, didasarkan pada kerelaan (voluntary) negara – negara yang terlibat adalah charter, declaration, dan resolution

·         Perjanjian internasional berdasarkan pembentukan :

o   Melalui 3 tahap yaitu perundingan kemudian penandatanganan dan ratifikasi. Digunakan untuk perjanjian – perjanjian yang sangat penting, perlu persetujuan dari badan yang memiliki hak (seperti DPR) yang otomatis membutuhkan waktu lebih lama daripada yang melalui 2 tahap.

o   Melalui 2 tahap yaitu perundingan dan penandatanganan.

·         Dari jumlah pihak yang terlibat

o   Perjanjian bilateral

o   Perjanjian multilateral

·         Berdasarkan akibat hukum yang ditimbulkan

o   Perjanjian yang mempunyai sifat seperti kontrak (treaty contract)

Perjanjian ini hanya menimbulkan hak dan kewajiban serta tanggungjawab diantara pihak-pihak yang membuatnya. Misalnya, perjanjian tentang kewarganegaraan, perjanjian perdagangan, perjanjian pemberantasan penyeludupan, dan perjanjian tentang batas-batas negara. Hanya pihak – pihak perjanjian yang terlibat tidak ada pihak ketiga

o   Law Making Treaties

Perjanjian yang meletakkan kaidah – kaidah hukum bagi masyarakat internasional secara keseluruhan. Seperti, Konvensi tentang Hukum Laut, Konvensi Ruang Angkasa dan Bendabenda Langit lainnya, Konvensi Ruang Udara, dan lain-lain. Bersifat terbuka.

Tahapan Pembentukan Perjanjian Internasional

Menurut UU Tahun 2000 No 24 Pasal 6 tentang Perjanjian Internasional tahapan pembentukan perjanjian internasional dibagi menjadi 5 yaitu  tahap penjajakan, perundingan, perumusan naskah, penerimaan, dan penandatanganan.
Perwakilan suatu negara dianggap sah jika dapat menunjukkan surat kuasa penuh kecuali jika dari semula sudah ditentukan bahwa surat kuasa tidak diperlukan. Surat kuasa tidak diperlukan untuk kepala negara, kepala pemerintah (perdana menteri) dan menteri luar negeri. Penerimaan naskah (adoption of the text) suatu perjanjian dalam suatu konferensi internasional yang dihadiri banyak negara biasanya dilakukan dengan duapertigasuara dari peserta konferensi. Kemudian pengesahan bunyi naskah (authentication of the text) yaitu suatu tindakan formal mengenai bunyi naskah perjanjian. Pengesahan juga dapat dilakukan dengan penandatanganan ad referendum (sementara) atau dengan pembubuhan paraf (initial). Persetujuan suatu negara untuk mengikat diri pada suatu perjanjian dapat diberikan dengan berbagai cara seperti penandatanganan, ratifikasi, pernyataan turut serta (accession) atau menerima (acceptance) , pertukaran surat – surat atau naskah (untuk perjanjian yang sederhana). Kemudian proses pengesahan atau ratifikasi. Praktek Ratifikasi dibagi menjadi 3 golongan atau sistem yaitu : sistem bahwa ratifikasi semata-mata dilakukan oleh badan eksekutif, sistem bahwa ratifikasi semata-mata dilakukan oleh badan legislatif dan campuran baik badan eksekutif maupun legislative.

 

Hukum Kebiasaan Internasional

Hukum kebiasaan berasal dari praktek negara-negara melalui sikap dan tindakan yang diambilnya terhadap suatu persoalan. Bila suatu negara mengambil suatu kebijaksanaan dan kebijaksanaan tersebut diikuti oleh negara-negara lain  dan dilakukan berkali-kali, serta tanpa adanya protes atau tantangan dari pihak lain maka secara berangsur-angsur terbentuklah suatu kebiasaan. Secara sederhana, hukum kebiasaan internasional adalah kebiasaan internasional yang merupakan kebiasaan umum yang diterima sebagai hukum. Unsur –unsur kebiasaan internasional Menurut Mochtar Kusumaatmadja adalah Adanya kebiasaan yang bersifat umum, dan diterapkan berulang dari masa ke masa dan Kebiasaan itu bisa diterima sebagai hukum.

 

Prinsip Hukum Umum Internasional

Prinsip-prinsip umum yang diambil dari  sistem nasional meski berbeda namun memiliki prinsip-prinsip yang sama dapat mengisi kekosongan yang terjadi dalam hukum internasional. Arti perkataan umum dalam hal ini sangat penting karena menjelaskan hukum internasional sebagai suatu sistem hukum merupakan sebagian dari suatu keseluruhan hukum pada umumnya. Menurut Mochtar, Prinsip umum adalah asas hukum yang mendasari sistem hukum modern.

       Asas-asas atau prinsip hukum internasional

·         Prinsip jus cogens

Serangkaian prinsip atau norma yang tidak dapat diubah, tidak boleh diabaikan, sehingga berlaku untuk membatalkan traktat atau perjanjian antar negara apabila traktat atau perjanjian tersebut tidak sesuai dengan salah satu prinsip atau norma

·         Asas teritorial

Negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya dan terhadap semua barang atau orang yang berada di wilayah tersebut dimana berlaku hukum internasional

·         Asas kebangsaan

Didasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya. Setiap negara dimanapun berada tetap mendapatkan perlakuan hukum dari negaranya . Asas ini mempunyai kekuatan extritorial artinya hukum negara tersebut tetap berlaku juga bagi warga negara nya meskipun ia berada di negara asing

·         Asas kepentingan umum

Didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidipan masyrakat. Negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang berkaitan dengan kepentingan mum, jadi tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu negara

·         Pacta sunt servanda

Setiap perjanjian yang telah dibuat harus ditaati oleh pihak yang mengadakannya

·         Egality right

Pihak yang saling mengadakan hubungan itu berkedudukan sama

·         Reciprositas

Tindakan suatu negara terhadap negara lain dapat dibalas setimpal baik tindakan yang bersifat positif maupun negative

·         Courtesy

Asas saling menghormati dan saling menjaga kehormatan negara

·         Rebus sig stantibus

Asas yang dapat digunakan terhadap perubahan yang mendasari fundamental dalam keadaan yang bertalian dengan perjanjian itu

·         Asas hukum umum

Asas hukum adalah asas hukum yang mendasari sistem modern yaitu sistem hukum positif yang didasarkan atas asas dan lembaga hukum negara barat yang untuk sebagai besar didasarkan asas dan lembaga hukum Romawi. Menurut pasal 38 ayat 1 asas hukum umum merupakan suatu sumber hukum formal utama yang berdiri sendiri disamping  kedua sumber hukum yakni perjanjian internasional dan kebiasaan

 

Sumber Hukum Tambahan

Keputusan Pengadilan

Keputusan pengadilan (nasional) tidak mungkin bersifat mengikat dikarenakan keputusan Mahkamah Internasional sendiri tidak mengikat selain bagi perkara yang bersangkutan. Akan tetapi keputusan pengadilan nasional dari berbagai negara mengenai hal yang sama mempunyai akibat kumulatif yang tidak dapat diabaikan sebagai bukti dari apa yang telah diterima sebagai hukum.

Pendapat para sarjana terkemuka

Pendapat sarjana hukum internasional terkemuka bisa menjadi sumber tambahan jika berkaitan dengan suatu permasalah hukum internasional yang di cari penyelesaiannya seperti Panitia Ahli Hukum yang diangkat oleh Liga Bangsa – Bangsa pada tahun 1920 untuk memberikan pendapat terkait masalah kepulauan Aaland.

Keputusan-keputusan atau penetapan - penetapan organ-organ (badan perlengkapan) lembaga-lembaga internasional

Contoh paling jelas dan nyata ialah Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa – Bangsa. Walaupun badan perlengkapan organisasi hanya dapat memberikan anjuran, tidak dapat dipungkiri bahwa kekuatan yang dimiliki jauh lebih besar daripada hasil keputusan formalnya. Seperti pernyataan umum mengenai Hak – Hak Asasi Manusia tanggal 10 Desember 1948 yang dimuat dalam banyak Undang – Undang negara negara di seluruh dunia.

 

Hukum internasional ini merupakan hal yang menarik. Pada akhirnya yang menjadi penentu semuanya adalah moral manusia dan kebutuhan (ekonomi) negara. Dan satu hal lagi, diplomasi. Kepandaian dan kelihaian berbicara. Apa yang akan terjadi jika suatu negara melanggar traktat atau perjanjian yang ada? Pasti akan ada sanksi internasional. Dalam bidang ekonomi, diplomatik, mungkin juga sampai militer (pelatihan dan persenjataan). Namun jika negara tersebut  merasa sudah cukup kuat dan ternyata mampu berdiri sendiri? Kalau tidak, mungkin ada negara lain yang ikut melanggar dan mulai bersekutu dikarenakan keuntungan besar yang akan didapat atau ketergantungan entah itu sumber daya atau yang lainnya. Apa yang akan terjadi? Perang. Kondisi zaman dahulu mungkin akan terulang kembali.

Dan coba lihat lagi dari segi moral manusia. Semakin lama, jalan pikir manusia semakin kompleks, dan keadaaan semakin sulit. Tentu pasti manusia akan beradaptasi. Tapi semua butuh waktu. Gap waktu ini sangat rentan. Ketika manusia diperhadapkan dengan kondisi ini dan harus memilih antara moral atau kelangsungan hidup, hal yang mengerikan akan terjadi. Seperti kenaikan kriminalitas saat masa pandemi COVID. Ini hal yang menyedihkan dan tidak bisa dipungkiri.

Mahkamah internasional yang merupakan badan kehakiman di PBB dan PBB itu sendiri masih bisa bertahan kemungkinan besar karena diplomasi yang efektif dan power dari Amerika Serikat sebagai penyumbang dana terbesar di PBB dan salah satu dewan tetap memiliki hak veto. Pada akhirnya bukankah semua bergantung pada Amerika Serikat? Amerika jauh unggul dalam komputer, farmasi, aerospace (dirgantara), dan peralatan militer dan ini diperlukan oleh banyak negara untuk meningkatkan keamanan dan kesejahteraan negaranya masing – masing. Setiap kasus berkaitan dengan hukum internasional yang menguntungkan Amerika pasti akan segera ditanggapi dan terselesaikan dengan baik, sebaliknya, yang akan merugikan tidak akan memiliki kesempatan. Karna sekecil apapun kasusnya pasti akan ada kaitannya dengan politik untuk keuntungan negara baik secara formal maupun informal.

 

 

 

Sumber

Shaw, Malcolm N. 2017. International Law. United Kingdom:Cambridge University Press.

Kusumaatmadja, Mochtar dan Etty R. Agoes. 2018. Pengantar Hukum Internasional. Bandung: P.T Alumni.

Starke, J.G. 1972. An Introduction to International Law. London: Butterworth.

Undang-Undang Republik Indonesia nomor 24 tahun Perjanjian Internasional. 23 Oktober 2000. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185. Jakarta

www.cia.gov.The World Factbook

http://undocs.org/en/ST/ADM/SER.B/1023. Assessment of Member States’ advances to the Working Capital Fund for 2021 and contributions to the United Nations regular budget for 2021


sama - sama hehe

Komentar

Postingan Populer